google translate

Rabu, 13 Juli 2011

Solusi Pemerintah dalam mengatasi Pengangguran di Indonesia.

Berbagai upaya dari Pemerintah untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Namun belum ada Program yang paling pas dan bisa menjadikan solusi yang tepat dalam mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Bahkan boleh di kata program yang diterapkan pemerintah sampai saat ini, ada yang dianggap gagal, dan ada juga yang dianggap menjadi bumerang bagi keuangan Negara. Sebagai contoh Program yang dianggap gagal adalah :

Program Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) yang dilakukan pada Th.2005 dan Th. 2008
Tujuan dari Program BLT bagi RTS ( Rumah Tangga Sasaran )  dalam rangka kompensasi pengarang subsidi BBM adalah :
  1. Membantu Masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
  2. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan Masyarakat Miskin akibat kesulitan ekonomi.
  3. Meningkatkan Tanggung jawab Sosial Bersama ( Departemen Sosial RT 2008:7)
Pada prateknya. BLT tidak efektif menjangkau rakyat miskin dan menimbulkan berbagai masalah di lapangan
  1. BLT tidak memiliki efektifitas dari segi penyaluran dilapangan. Kita sering menjumpai kasus pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran. Misalnya, Rumah Miskin justru tidak mendapatkan bantuan, namun Rumah Tangga yang lebih mampu mendapatkan bantuan. Barangkali Pemerintah dapat menanggap bahwa ini bersifat kasuistik. Namun pada prakteknya, kesalahan Penyaluran bantuan berawal dari data yang tidak jelas dan menimbulkan gesekan di masyarakat. Hingga sekarang tidak pernah dilakukan pendataan dan pencacahan ulang tentang data Rumah Tangga Miskin tersebut.
  2. Besarnya BLT plus yang sama dengan BLT pada Th 2005. Jika kita berfikir menggunakan logika, tentu saja tidak masuk akal. Faktor Inflasi, kenaikan biaya hidup dan menurunnya daya beli masyarakat, mestinya dipertimbangkan dalam memperhitungkan besarnya bantuan. BLT plus memang sedikit berbeda dengan BLT, yaitu terdapat tambahan barang kebutuhan pokok. Namun BLT Plus tentu saja tidak akan cukup untuk mengcaunter kenaikan biaya hidup pada saat ini. Belum lagi jika kita berfikir tentang inflasi yang akan terjadi akibat kenaikan harga BBM. yang tentu saja akan menambah beban masyarakat miskin.
  3. Dalam masalah sosial, BLT menyebabkan moral hazard, dimana BLT dapat menurunkan mental masyarakat dan tidak mendidik secara jangka panjang. Terdapat sebagian masyarakat yang pada akhirnya mengaku miskin karena ingin mendapatkan bantuan. Mereka dengan " Cap Miskin " demi memperoleh rupiah tertentu. Mental masyarakat akan menjadi buruk dengan Program BLT.
  4. Penyaluran BLT bermasalah karena tidak didukung dengan kelembagaan yang baik. Penerapan BLT secara terburu-buru dan tidak disertai dengan kesiapan Aparat Pemerintah, tentu saja akan berakibat tidak efektifnya penyaluran BLT.
Dampak lain yaitu bantuan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan memberikan subsidi kepada masyarakat atas kenaikan BBM malah digunakan masyarakat untuk kebutuhan yang mendasar, hal ini menjadi bukti bahwa pemberian subsidi BBM kepada masyarakat miskin lewat Bantuan Langsung Tunai masih belum efektif. Berkaca pada kebijakan BLT dimasa lalu ( kebijakan BLT Th.2005 ) banyak kelemahan -kelemahan dan masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, antara lain :
  1. Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan kemiskinan di Indonesia ini, dikarenakan kebijakan ini tidak mampu meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan masyarakat miskin.
  2. Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang dapat di ukur dan diawasi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap kebijakan tersebut.
  3. Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada ketetapan pemberian Dana BLT kepada masyarakat yang berhak.
  4. Peran aktif masyarakat yang kurang / minim. sehingga optimalisasi kinerja Program yang sulit direalisasikan.
  5. Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.
  6. Dari sisi Keuangan Negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat menghambur-hamburkan uang negara, karena kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaikan masalah kemiskinan secara berkelanjutan dan tidak mampu menti mulus produktifitas masyarakat miskin.
Kesimpulan :
BLT yang sudah pernah dilakukan yakni pada Th 2005 bisa dianggap gagal, jadi seharusnya pemerintah bisa berkaca pada kegagalan terdahulu. seharusnya mengapa harus dilakukan kembali dengan adanya BLT Plus pada Th 2008 yang dilakukan kembali bisa juga gagal. Bisa kita simpulkan bahwa, walaupun BLT Plus merupakan sebuah Program baik yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan ingin mensejahterakan masyarakatnya, terkait menghadapi dampak naiknya Minyak dunia bisa dikatakan merupakan Program gagal yang dilakukan oleh Pemerintah, karena terbukti terdapat banyak sekali kelemahannya dalam penerapan dan di lapangan sendiri kita mengetahui bahwa banyak sekali masyarakat yang tidak puas terhadap BLT Plus tersebut. Dan semoga saja tidak ada BLT yang ke Tiga kalinya. Cukup dua kali saja.

Penambahan PNS bisa menambah beban uang Negara
Pemerintah tidak satu suara menyangkut persoalan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Para Petinggi Kemenkeu menyebutkan, jumlah PNS sudah menbludak dan membebani keuangan Negara, sehingga ada rencana tawaran pesiun dini. Namun, menurut Deputi SDM Bidang Aparatur Kementrian Pendayagunanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemempan - RB ) RB Ramli Naliboho, jumlah PNS di Indonesia masih dikatakan wajar, Dia membandingkan dengan sejumlah Negara Tetangga.
" Kalau secara Nasional kita belum kelebihan dibanding Negara lain, tapi tipologi Negara memang berbeda - beda. kalau kita hanya 2,3 % dibanding Malaysia mencapai 2,7 % dan singapura 3,5 % dari jumlah penduduk. " Tutur Ramli di Jakarta. Jumat (24/6).
Dari data total jumlah PNS di Indonesia per Mei 2011, 4.708.330 orang. Dengan perincian 34 % latarbelakang Pendidikan SMA, 32 % Strata, 1,27 % Diploma, 3 % Strata 2 dan Strata 3, sisanya SLTP dan SD.
Pada prinsipnya bertambahnya pegawai, maka bertambah pula beban APBN karena gaji diambil dan kantong APBN. Tapi sebaliknya pula, penambahan pegawai itu bisa menambah uang untuk negara jika kenerja pegawai itu maksimal," jelas Ramli.
Mengenai ada instansi yang mengalami kelebihan  pegawai, menurutnya itu dikarenakan banyak faktor, diantaranya kemajuan Tekhnologi, sehingga tidak satu pekerjaan tidak perlu dikerjakan banyak tangan. Kemudian mengenai rencana penambahan CPNS Th.2011 dikatakan Ramli masih digodok bersama Badan Anggaran DPR RI dan Kementrian Keuangan.
" Ya, karena patokan kita adalah besaran anggaran untuk membayar Gaji PNS, keuangan kita kan belum terlalu besar, walaupun jumlah PNS kita masih diangka wajar, tapi kembali ke kondisi keuangan, Apakah Negara mampu membayar Gaji Pagawai nantinya." paparnya.
Yang pasti, lanjut Ramli, penerimaan CPNS tahun ini, jumlahnya didominasi oleh pengangkatan honorer. Itu sudah jadi kesepakatan DPR dan Pemerintah. Sebagian bear jatah kursi CPNS diutamakan untuk Tenaga honorer yang memang memenuhi syarat ," Tegasnya.
Ditambahkannya, usulan honorer yang diajukan Men Pen itu mencapai angka 150 ribu, sayangnya hanya 40 % dari angka itu yang memenuhi syarat.
Menurut penilaian masyarakat, jam kerja bagi PNS itu tidak jelas, tidak sedikit para PNS berangkat kerjanya antara jam 9 pagi lalu pulang kerja jam 2 siang, bahkan ada juga jam 11 pagi sudah pulang kerja. Lalu jam kerja bagi PNS itu efektifitasnya jam berapa sampai jam berapa.? lalu yang dikerjakan oleh para PNS itu apa.. ? kalau jam kerjanya sangat pendek sekali. Lalu apa yang dihasilkan dari PNS dengan kinerja seperti itu..?. Apakah tidak ada sangsi bagi para PNS yang berkelakuan seperti itu.Bahkan ada juga PNS yang berkeliaran di jalanan, di warung-warung makan, dan ada juga yang pergi ke Mall dengan pakaian dinas pada jam kerja. Seolah-olah mereka bangga dengan menyandang predikat PNS, karena merasa mereka pada posisi u yang aman, yaitu jika pensiun nanti akan mendapatkan uang pesangon yang sangat besar dan uang pensiunan bulanan, beda dengan Pegawai Swasta yang hanya dapat pesangon saja itupun sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.Kalau hal itu tidak ada tindak lanjutnya, sama saja Pemerintah mengeluarkan Dana bagi orang-orang malas yang berstatus Pegawai Pemerintahan.
Karena hal ini sangat bertolak belakang dengan peraturan jam kerja pada perusahaan Swasta. Bahkan kalau di Perusahaan Swasta peraturannya sangat ketat sekali. Datang terlambat, pulang cepat, tidak hadir tanpa keterangan ( mangkir ) bisa mendapatkan sangsi yang sangat berat, bahkan bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Sebaiknya pemerintah memikirkan hal tersebut, memang dulu di berita televisi ataupun media cetak mengadakan razia bagi PNS yang kurang disiplin, tapi sekarang sudah tidak ada lagi berita yang melakukan hal tersebut, karena pada kenyataannya masih ada PNS yang berbuat seperti itu.
Sebaiknya peraturan jam kerja disamakan dengan peraturan yang diterapkan oleh perusahaan swasta, dan juga sangsi kedisiplinan juga diterapkan sama seperti peraturan di perusahaan swasta. Kalau Jam kerja dan peraturan Kedisiplinan PNS diterapkan seperti peraturan di Perusahaan Swasta, akan bisa meningkatkan kinerja para PNS. Sebagai contoh peraturan yang ada di perusahaan swasta.
Terlambat, pulang cepat, tidak masuk kerja tanpa keterangan ( mangkir ) akan dapat sangsi yang berat. Jika melakukan tindakan indisipliner akan dapat Surat Peringatan ( SP ) pertama. Jika melakukan kesalahan lagi akan dapat SP yang kedua, dan jika melakukan lagi akan dapat SP yang ke tiga yang bisa mengakibatkan karyawan bisa dikeluarkan secara tidak terhormat ( dipecat ).
Jika peraturan di Pegawai Negeri diterapkan seperti itu. para PNS akan bisa berfikir dua kali untuk melakukan hal- hal yang bisa berakibat fatal bagi PNS. Bukan sebagai Aji mumpung hingga bekerja asal - asalan saja. Asal absen. asal berangkat, asal kelihatan berangkat kerja. Di samping itu juga ada pemantuan secara rutin bagi para PNS yang bekerja asal-asalan.